Monthly Archives: November 2011

BNI Securities Patok Transaksi Harian Senilai Rp250 Miliar

Standar

 

 

 

 

 

 

 

 

Dari total 14 ribu nasabah aktif BNI Securities, tercatat nilai transaksi harian dipatok sebesar Rp200 miliar. Sementara tahun depan, dengan target tambahan 10 ribu nasabah, nilai transaksi harian dipatok mencapai Rp250 miliar. Paulus Yoga

Jakarta–PT BNI Securities menargetkan nilai transaksi harian sebesar Rp250 miliar pada 2012, meningkat dari nilai transaksi harian yang diperkirakan bisa mencapai Rp200 miliar sampai akhir tahun.

“Target transaksi tahun 2012, nilai transaksi Rp250 miliar. Sampai akhir tahun 2011 target kita sebesar Rp200 miliar per hari,” ucap Presiden Direktur BNI Securities Jimmy Nyo, kepada wartawan di Jakarta, Rabu 9 November 2011.

Tahun depan, lanjutnya, perseroan menargetkan tambahan 10 ribu nasabah baru. Sampai sat ini, anak usaha PT Bank Negara Indonesia (persero) tbk (BNI) tersebut telah memiliki sekitar 14 ribu nasabah aktif.

Dalam memenuhi ketentuan Fund Separation atau pemisahan dana nasabah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam-LK No. V.D.3., BNI Securities mulai melakukan pengkinian atau updating database nasabahnya. Peraturan tersebut, sedianya akan mulai diterapkan pada awal 2012.

“Sejak Oktober lalu, BNI Securities sudah membentuk unit kerja khusus untuk menangani pengkinian data dengan cara konfirmasi lewat telepon ke setiap nasabah,” terang Jimmy.

Adapun seluruh informasi yang dikumpulkan dari setiap nasabah BNI Securities akan dipergunakan untuk melengkapi data yang dibutuhkan bank pembayar dan bank penyimpanan dana, dalam pembukaan rekening investor. BNI Securities menunjuk induk usahanya, BNI sebagai bank penyimpan dana nasabah.

Dengan demikian, seluruh dana nasabah akan tersimpan terpisah dari rekening operasional BNI Securities. Nantinya, setiap nasabah dapat memonitor mutasi rekening dana yang tersimpan di bank dan rekening efek yang tersimpan di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melalui fasilitas Kartu AKSes.

“Sebanyak 60% dari total nasabah aktif BNI Securities saat ini sudah membuka rekening terpisah di BNI untuk transaksi efek. Termasuk perhitungan collateral dan jaminan transaksi,” pungkas Jimmy. (*)

 

Sumber : http://www.infobanknews.com

 

 

 

Penurunan BI Rate Tak Berbanding Lurus dengan Penurunan Bunga Kredit

Standar

 

Untuk menurunkan suku bunga kredit, Perbanas menilai ada empat tahap yang harus dipenuhi terlebih dahulu, tidak serta merta hanya dilihat dari penurunan BI rate. Apa saja empat faktor tersebut? Paulus Yoga

Jakarta–Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) melihat tidak melulu penurunan suku bunga acuan (BI rate) akan diikuti penurunan suku bunga perbankan. Ada jeda waktu bagi perbankan dalam menyesuaikan penurunan suku bunga kredit.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Perbanas Sigit Pramono, saat ditemui wartawan disela Seminar Perpajakan: “Permasalahan Perpajakan Industri Perbankan 2011″ di Jakarta, Kamis, 10 November 2011.

Bank Indonesia sendiri telah menurunkan BI rate sebesar 25 basis poin, dari 6,75% menjadi 6,5% pada Oktober lalu. Melalui penurunan BI rate tersebut, besar harapan akan diikuti oleh penurunan suku bunga pinjaman.

Menurut Sigit, dalam menurunkan suku bunga kredit, hal pertama yang dilakukan perbankan adalah melihat penurunan suku bunga simpanan, baik giro, tabungan dan deposito terlebih dahulu.

Kedua, peningkatan persaingan yang wajar di industri perbankan. Kalau satu bank sudah menurunkan suku bunga giro, tabungan dan deposito bank-bank lain otomatis juga akan mengikuti.

Ketiga, kemampuan perbankan melakukan efisiensi sebaik mungkin. Dengan begitu, perbankan bisa mengurangi biaya dana atau cost of fund, sehingga bisa mendorong penjualan produk yang lebih murah.

Keempat, faktor premi risiko, yang bergantung pada kondisi makro perekonomian dalam negeri. Semakin baik kondisi makro, maka makin baik pula premi risiko dan berdampak pada penurunan suku bunga kredit.

“Dengan faktor ini turun, saya jamin bunga (kredit) akan turun. Tapi jangan harap BI rate turun, suku bunga langsung turun,” tandas Sigit. (*)

Sumber : http://www.infobanknews.com/2011/11/penurunan-bi-rate-tak-berbanding-lurus-dengan-penurunan-bunga-kredit/

Menyingkap Persoalan Perbankan Dalam Perpajakan

Standar

Ada lima hal utama yang menjadi perhatian Perbanas, menyikapi persoalan perpajakan yang masih dihadapi industri perbankan, yang utamanya terjadi akibat perbedaan tafsir dengan Dirjen Pajak. Paulus Yoga

Jakarta–Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) menilai masih ada permasalahan bagi industri perbankan dalam penerapan Undang-Undang (UU) Perpajakan.

“Adanya perbedaan penafsiran antara Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) dengan perbankan. Bahkan, berdasarkan inventarisasi permasalahan perpajakan industri perbankan yang kami kumpulkan, permasalahan tersebut sudah terjadi sebelum perubahan UU dilakukan,” tutur Ketua Bidang Hukum dan GCG Perbanas Herwidayatmo, di Jakarta, Kamis 10 November 2011.

Seperti diketahui, saat ini terjadi perubahan UU perpajakan, seperti UU Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP, UU Pajak Penghasilan (UU PPh) dan UU Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN).

Beberapa permasalahan industri perbankan tersebut, menurut Herwidayatmo adalah sebagai berikut:

– Secara perpajakan apakah bank dapat membebankan biaya pencadangan penghapusan kredit dalam penghitungan pajak penghasilan perusahaan.

– Apakah secara perpajakan bank dapat mengklaim biaya kerugian dari penghapusan kredit yang sudah dilakukan tindakan penagihan secara maksimal meskipun belum terakhir dan sudah memnuhi persyaratan formal perpajakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

– Apakah bank wajib mencamtumkan nomor NPWP debitur kecil di bawah Rp50 juta yang dihapuskan oleh bank.

– Apakah kegiatan penyerahan BKP oleh perbankan seperti penjualan agunan yang diambil alih oleh debitur (AYDA), penjualan aktiva tetap dan pemberian hadiah kepada nasabah oleh perbankan terutang PPN.

– Tidak terutangnya PPN atas transaski pembiayaan murabahah mulai 1 April 2010, apakah hal tersebut berlaku juga untuk transaksi sebelumnya. (*)

sumber :http://www.infobanknews.com/2011/11/menyingkap-persoalan-perbankan-dalam-perpajakan/